4/21/11

Cara Mendaftarkan Website atau Blog ke Dmoz

Di posting sebelumnya, saya telah mengangkat topik tentang Submit Blog ke Berbagai Direktori secara otomatis, maka sekarang saya akan membahas tentang submit ke Open Directory Project atau nama gaulnya Dmoz.

Sistem ODP yang berpagerank 8 ini berbeda dengan sistem yang biasa digunakan oleh google. Jika google menggunakan jasa robot untuk crawl website, maka lain halnya dengan dmoz, dmoz menggunakan jasa manusia untuk melihat kelayakan suatu website. Tanpa bertele - tele, langsung saja kita bahas cara daftarnya.

1. Buka situsnya di Dmoz.org
2. Pilih kategori yang sesuai dengan blog anda.
3. Setelah itu di menu toolbar klik tulisan Suggest Url.
4. Isi data - data dengan lengkap dan sesuai, baik tentang diri anda atau pun website anda.
INGAT: HARUS SESUAI DAN MINIMALKAN KESALAHAN SEKECIL APA PUN KARENA AKAN FATAL.
URL halaman : Masukan nama site/blog anda
(contoh : http://namablog.blogspot.com)
Tajuk Halaman : Bisa dikatakan sebagai title,
masukan title/judul halaman blog.
Uraian Halaman: Bisa dikatakan sebagai
deskripsi dari blog.
Alamat email Anda: masukan alamat email anda
(Contoh : nama_email@gmail.com)
Masukan code verifikasi : Masukan code
verifikasi yang ada pada gambar.
5. Kemudian "submit"

Setelah semua beres, anda tinggal tunggu hasilnya, jika anda beruntung maka akan menjadi awal yang baik untuk anda. Dmoz sendiri tidak akan memberi tahu ketika website anda diterima atau ditolak, untuk itu anda harus aktif untuk cek beby cek. Kira - kira proses tersebut memakan waktu kurang lebih 1 bulan. Oh ya, ada tips penting untuk anda.
1. Gunakan 1 bahasa, jangan campur aduk.
2. Hindarkan website anda dari hal yang berbau promo, iklan (termasuk adsense google), serta hal yang berbau porno.
Jangan daftarkan website yang baru lahir, alias masih minim content.

Cukup sekian dan terima kasih he..

No comments:

Post a Comment